Penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan dan Pengelola Ekosistem Mangrove di Kampung Teluk Semanting.
25 Mar 2023
Perisai Alam Borneo setelah 16 bulan melakukan pendampingan akhirnya dilakukan penyerahan Surat Keputusan Bupati Berau (SK) tentang Penetapan dan pengelola ekosistem Mangrove untuk masyarakat Kampung Teluk Semanting. Surat Keputusan (SK) Bupati tersebut: 1) SK Bupati Berau nomor 483 tahun 2022 tentang Penetapan Ekosistem Mangrove di APL Kampung Teluk Semanting Sebagai Ekosistem Mangrove Berkelanjutan Berbasis Masyarakat dan 2) SK Bupati Berau nomor 484 tahun 2022 tentang Penunjukan Tim Pengelola Mangrove Kampung Teluk Semanting Sebagai Pengelola Ekowisata Mangrove Berkelanjutan Berbasis Masyarakat. SK tersebut telah berhasil mengamankan 748,89 ha ekosistem mangrove dalam Areal penggunaan lain dan menunjuk Tim Pengelola Mangrove sebagai lembaga pengelola di Kampung Teluk Semanting Kecamatan Pulau Derawan Kabupaten Berau.
SK ini diserahkan langsung oleh Sri Juniarsih Mas, Bupati Berau kepada Pemerintah Kampung dan Tim Pengelola Mangrove sebagai perwakilan dari masyarakat Kampung Teluk Semanting. Penyerah ini dihadiri oleh Pemerintah Daerah dan SKPD terkait Kabupaten Berau, para pegiat NGO di Kabupaten Berau dan Swasta. Hadirnya para pihak tersebut sebagai kampanye pembelajaran dan perlindungan mangrove APL yang dilakukan oleh para pihak di Kabupaten Berau.
SK tersebut diatas berhasil di inisiasi berkat kolaborasi para pihak dalam hal ini Dinas Perikanan, Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Berau, Kesatuan Pengelola Hutan Produksi Berau Utara, Pokja PKHB, Pemerintah dan TPM Teluk Semanting dan Perisai. Proses inisiasi mendapatkan dukungan pendanaan dari Yayasan KEHATI pada program Tropical Forest Conservation Act (TFCA) Kalimantan Siklus V.
SK Bupati tersebut merupakan implementasi Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2020 tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Areal Penggunaan Lain. SK tersebut selain memperkuat inisiatif pengelolaan mangrove berkelanjutan di tingkat tapak, Kampung Teluk Semanting juga merupakan Kampung (Desa) yang pertama mendapatkan legalitas pengelolaan mangrove setelah lahirnya Perda No 5 tahun 2020 di Kabupaten Berau dan Kalimantan timur.
Hal ini semakin mengukuhkan komitmen Kabupaten Berau dalam pengelolaan mangrove secara berkelanjutan. Berau merupakan kabupaten pertama di Indonesia yang mempunyai inisiatif, komitmen dan upaya dalam pengelolaan mangrove berkelanjutan melalui skema pengelolaan ekosistem mangrove lestari berbasis masyarakat. Implementasi arah kebijakan perbaikan tata kelola ekosistem mangrove tersebut sebagai bagian dari strategi “Penurunan Emisi di Tingkat Tapak pada Rencana Strategis Program Karbon Hutan Berau (PKHB). PKHB merupakan kontribusi nyata Berau dalam adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di Indonesia dan Dunia.
Praktik dalam pengelolaan mangrove berkelanjutan dalam Areal penggunaan lain (APL) sebagaimana seperti di Kampung Teluk Semanting sangat penting di Kabupaten Berau. Hal ini karena 75% dari 55.226 mangrove Berau berada dalam APL[1] yang justru lebih rentan oleh praktek perubahan alih fungsi lahan dan praktik yang tidak berkelanjutan. SK pengelolaan mangrove di Kampung Teluk Semanting merupakan babak baru dalam pembelajaran pengelolaan mangrove APL secara lestari berbasis masyarakat di Kabupaten Berau yang diharapkan memberikan dampak pada 75% kawasan ekosistem mangrove APL di Kabupaten Berau. Upaya ini dapat menjadi contoh yang bisa direplikasi ke kampung-kampung yang memiliki ekosistem mangrove dalam Areal Penggunaan Lain di Kabupaten Berau.
Untuk mendukung dan menyebar luaskan serta memperkuat dukungan terhadap praktik dan pembelajaran pengelolaan mangrove berkelanjutan dalam APL di Kabupaten Berau perlu dilaksanakan kegiatan Seremoni Penyerahan Surat Keputusan Bupati. Seremoni penyerahan SK ini akan menghadirkan para pihak terkait, Pemerintah, NGO, Swasta dan Masyarakat untuk memperkuat dukungan para pihak terhadap pengelolaan mangrove APL di Kampung Teluk Semanting.
[1] Olah data DKP Berau, dalam laporan Workshop tentang Membangun Skema Pengelolaan Mangrove Lestari Berbasis Masyarakat di Kabupaten Berau, 2017