
Tropical Forest Conservation Act (TFCA) Kalimantan-Yayasan KEHATI
01 Dec 2022
Program TFCA-Kalimantan mengutamakan dukungan terhadap inisiatif Heart of Borneo (HoB) dan Program Karbon Hutan Berau (PKHB) yang sedang berlangsung.
Perkumpulan Perisai melalui program TFCA juga mengambil andil dalam pendampingan terhadap salah satu issue utama TFCA yakni pengelolaan Hutan Mangrove oleh TPM Teluk Semanting dan pendampingan paska Izin Perhutanan Sosial oleh LPHD Batumbuk di Kecamatan Pulau Derawan Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur.
Hingga saat ini, TPM Teluk Semanting sudah mendapatkan hak pengelolaan dari Pemerintah Kampung Teluk Semanting untuk mengelola hutan mangrove yang berada di kampung dengan luasan mencapai 761,1 ha berdasarkan SK Kepala Kampung Teluk Semanting nomor 12 tanggal 15 April Tahun 2018 tentang Pengelolaan Kawasan Mangrove Kampung Teluk Semanting. Sedangkan untuk LPHD Batumbuk memiliki izin pengelolaan Hutan Desa dengan luasan mencapai 11.180 ha berdasarkan SK.7992/Menlhk-PSKL/PSL.0/11/2018.
- Penguatan LPHD Batumbuk dan TPM Teluk Semanting untuk peningkatan tata kelola mangrove di Kampung Pegat Batumbuk dan Kampung Teluk Semanting Kecamatan Pulau Derawan.
Pelaksanaan pendampingan akan melakukan penguatan tata kelola hutan mangrove dengan menitipberatkan ketersediaan instrumen kelembagaan pengelola dalam menjalankan, mengelola dan memonitoring wilayah kelola hutan mangrove.
- - Praktik Penataan Hutan Mangrove
Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Batumbuk dalam proses pendampingan ini akan difasilitasi dalam penyusunan zonasi hutan desa untuk menunjang pengelolaan hutan desa yang bisa memberikan input positif bagi keberadaan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Sedangkan Tim Pengelola Mangrove (TPM) Teluk Semanting akan melakukan pemasangan tanda batas di area clear and clean agar kiranya masyarakat setempat dapat mengetahui wilayah kelola TPM. Selain dari itu, wilayah kelola TPM Teluk Semanting akan dilakukan pengusulan wilayah Hak Kelola kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Berau untuk meningkatkan kepastian hukum wilayah kelola hutan mangrove Kampung Teluk Semanting.
- - Tata Kelola Usaha
Kampung Pegat Batumbuk yang memiliki izin Hutan Desa seluas 11.180 ha, mesti dimanfaatkan potensi sumber daya yang ada supaya memberikan input positif terhadap keberadaan masyarakat setempat. Perkumpulan Perisai melalui Program TFCA-Kalimantan silkus 5 akan memfasilitasi pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), serta memberikan pelatihan perencanaan usaha dan membangun demplot usaha berdasarkan potensi sumber daya yang ada di Kampung Pegat Batumbuk.